Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Tulungagung Cabuli Calon Anak Tirinya yang Berumur 5 Tahun, Dilakukan Saat Ibu Korban Bekerja

Ibu korban dan pelaku berinisial R sudah berpacaran selama dua tahun dan ibu korban tak percaya calon suami melakukan aksi itu

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Pria Tulungagung berinisial R (25) tega mencabuli bocah berumur 5 tahun yang tak lain adalah anak kekasihnya sendiri 

Laporan Wartawan Tribun Jatim David Yohanes 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pria Tulungagung berinisial R (25) tega mencabuli bocah berumur 5 tahun.

Bocah itu tak lain adalah anak kekasihnya sendiri.

Hasil pemeriksaan Bunga, sebut saja demikian, bocah perempuan asal Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ini mengalami luka di alat vitalnya.

Bahkan diduga ia mengalami infeksi di bagian vitalnya.

"Jadi seperti keputihan gitu. Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).

Iptu Retno Pujiarsih, ibu korban dan R sudah berpacaran selama dua tahun dan akan menikah.

Baca juga: Di Depan Kader PP Tulungagung, Ketua DPD RI: Konstitusi Sudah Tak Nyambung dengan Pancasila

Korban kerap bersama R saat ibunya bekerja di sebuah pabrik mi.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021) saat korban bersama bibinya.

 "Saat itu korban tidur di rumah budenya (bibi). Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya," ungkap Iptu Retno Pujiarsih.

Kepada bibinya itu, Bunga menceritakan apa yang dilakukan R padanya.

Sontak pengakuan Bunga membuat marah bibinya.

Bibi korban kemudian menyampaikan kejadian ini kepada ibu kandung Bunga.

Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor.

Justru budenya (bibi) yang akhirnya melapor ke polisi," tutur Retno.

Berdasar laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Hasil visum dan barang bukti menunjukkan, korban pernah dimasuki benda asing.

"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.

Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

R saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Baca juga: Pengakuan Tentara Wanita Korea Utara, Kelaparan hingga Alami Pelecehan Seksual dari Atasan

Kepada penyidik dia mengaku dua kali melakukan pelecehan seksual pada korban.

"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.

Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocah 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Sang Bibi Geram Dapati Keponakan Dilecehkan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved