Guru Rudapaksa Santri
Korban Rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya Trauma Hebat, Orangtuanya Sulit Terima Kenyataan
KPAID saat ini mendampingi korban lakukan trauma healing, supaya mengurangi beban psikologis yang ditanggungnya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang di antara santriwati yang jadi korban rudapaksa pelaku Herry Wirawan, berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kondisi korban hingga kini memprihatinkan. Ia mengalami trauma hebat hingga takut berbicara kepada orang lain.
Bahkan orangtua korban syok dan sulit menerima kenyataan pahit tersebut.
"Tidak hanya korban yang trauma, tapi juga orang tua sebenarnya sangat syok," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, orang tua korban trauma karena anak perempuan mereka harus menerima kenyataan hidup yang nestapa.
"Hingga saat ini mereka (orang tua korban) masih belum bisa menerima kenyataan pahit yang menimpa anak kesayangan mereka," ujar Ato Rinanto.
Baca juga: FAKTA Mahasiswa di Riau Rudapaksa Bocah 6 Tahun, Beraksi Dalam Tempat Ibadah, Ini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Foto Mirip Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur Viral, Kalapas Ungkap Kondisi Herry Wirawan
Hanya, ucapnya, orang tua lebih bisa mengontrol sikap dan perasaan.

"Berbeda dengan ananda yang menjadi korban, hingga saat ini masih belum mau berbicara dengan orang luar termasuk dari KPAID," ujar Ato Rinanto.
Padahal keberadaan KPAID untuk mendampingi supaya mengurangi beban psikologis yang harus ditanggung korban.
"Kami terus berupaya, di tengah kesibukan mengurusi kasus lainnya, berupaya agar secepatnya bisa berkomunikasi dengan korban," kata Ato.
Baca juga: Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa
Terlebih sejak kasus ini muncul bulan Mei, korban yang kemudian dipulangkan bersama para korban lain belum pernah mendapatkan upaya trauma healing.
"Ada kekhawatiran kondisi psikisnya bertambah buruk. Karenanya mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua hari ke depan kami sudah bisa mendampingi," ujar Ato Rinanto.
Desakan hukum kebiri
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mendorong agar Herry Wiriawan, pelaku rudapaksa 12 santriwati, agar dijatuhi hukuman kebiri.
"Kami sudah ber-statement pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri dan saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujar I Gusti Ayu Bintang saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa
Selain itu, kata dia, kejatahan yang dilakukan Herry Wiriawan bukan hanya kekerasan seksual.
"Ada eksploitasi dan penyalahgunaan bansos. Terkait kasus kekerasan seksual, karena kasus kekerasan ini dilakukan korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali, sudah barang tentu tidak sulit," katanya.
Baca juga: Dituduh Tutupi Kasus Guru Rudapaksa Santri, Atalia Kamil: Tidak Terekspos, Bukan Menutupi
Desakan agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri mencuat dari masyarakat akibat perbuatannya yang dinilai sangat keji.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana pun, bakal mengkaji penerapan hukuman tersebut.
"Nanti kita lihat. Akan kami pelajari dan kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan karena korban cukup banyak," ujarnya. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Korban Rudapaksa oleh Herry Wirawan, Anak Perempuan di Tasik Belum Mau Bicara dengan Orang Luar dan Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Ini Kejahatan Luar Biasa