Pria di Sulbar Bakar Fasilitas Masjid, Polisi: Motif Punya Pemahaman Wanita Dilarang Salat di Masjid
Kasus seorang pria nekat membakar fasilitas masjid terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Diketahui pelakunya bernama Rudi.
TRIBUNNEW.COM - Kasus seorang pria nekat membakar fasilitas masjid terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui pelakunya bernama Rudi.
Ia sebelumnya membakar lemari di sebuah masjid di Dusun Lameambo, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu pada Kamis (12/9/2021) lalu.
Lemari tersebut berisi perlengkapan salat.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga: Aksi Keji 8 Bersaudara Bakar Pria Hidup-hidup di Binjai, Pelaku Anggap Korban Punya Ilmu Kebal
Sementara motif pelaku lantaran memiliki pemahaman jika wanita dilarang salat di masjid.
"Motif pelaku karena memiliki paham perempuan itu dilarang salat di masjid," kata AKBP Didik Subiyakto dalam press rilis di aula Polres Pasangkayu, Senin (13/12/2021).
Dikatakan, apabila pelaku melihat perempuan salat di mesjid pelaku akan membakar fasilitas masjid tersebut.
Sementara itu, Kasat Resktim Pasangkayu Resktim IPTU, Ronald H Suhartawan Hadipura menceritakan kronologis penangkapan pelaku pembakaran fasilitas yang ada di masjid tersebut.
Terungkap setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah kami cek dan olah TKP, sudah ada nama yang kami curigai," ucapnya.
Baca juga: Gedung SMAN 1 Oksibil Papua Dibakar KKB, Warga Takut ke Luar Lihat Sekelompok Orang Bawa Senjata Api

Setelah melakukan sidik nama tersebut, sekitar pukul 02.00 dini hari datang ke Baras.
"Ada saksi melihat pelaku membawa motor roda dua, setelah kami dalangi pada saat sekitar pukul 16:30 Wita, pelaku tersebut sudah ada di kabupaten Polman," ungkap Ronald.
"Kami berkomunikasi dengan anggota kepolisian Polres Polman setelah itu kami melakukan pengamanan kepada pelaku Rudi pembakaran fasilitas mesjid tersebut," imbuhnya.
Dikatakan, Kepolisian Polres Pasangkayu tidak menemukan pelaku mengidap gangguan jiwa.
"Kami anggota kepolisian sudah kordinasi dengan psikolog di rumah sakit Madani Palu (Sulteng) akan membawa pelaku untuk diperiksa kejiwaannya," ucapnya.
Baca juga: Seorang Wanita Meninggal Dunia dalam Peristiwa Kebakaran di Bukit Duri Jakarta Selatan
Ronald mengatakan berdasarkan hasil psikolog tersebut nanti dasar polisi untuk menyelidik apakah pelaku sedang gangguan jiwa atau tidak.
"Karena pelaku sengaja membawa korek api tampa membawa bahan bakar bensin, karena olah TKP tidak ada bau bensin disitu, saat dicek hanya menggunakan korek api, di masjid pertama di Dusun Lameambo TKP lumayan besar apinya dan TKP yang kedua api tidak terlalu rusak," ungkapnya.
IPTU Ronald H Suhartawan Hadipura mengimbau, masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk tidak resah terhadap kasus ini dan tidak terprovokasi.
"Dikarenakan sebentar lagi akan Natal, dalam waktu 20 jam kami sudah ungkap pelaku pembakaran fasilitas di dalam masjid, jangan muda menerima Informasi bahwa yang membakar fasilitas masjid itu non muslim," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Berpaham Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid, Motif Rudi Bakar Lemari Alat Salat di Pasangkayu
(Tribunsulbar.com/Nurhadi Hasbi)