Senin, 6 Oktober 2025

Siswa SD di Cilacap Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Guru Agama, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kelas

Kasus pelecehan itu terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke orangtua. Dari situ orangtua korban lapor polisi.

Editor: Willem Jonata
Shuttershock
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis 

Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.

5. Pengakuan pelaku

MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.

Ia membatah memberikan iming-iming nilai kepada korban.

Baca juga: Tak Hanya Bandung, Korban Rudapaksa Guru Pesantren Ada di Daerah Lain, 8 Santri Sudah Melahirkan

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahas nafsunya ketika melihat anak-anak.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selain Herry Wirawan, Guru Agama Bejat Juga Ada di Cilacap, Korbannya 15 Siswi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved