Guru Rudapaksa Santri
UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan
Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), merudapaksa 12 santriwati yang berlangsung pada 2016 hingga 2021.
Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan TribunJabar.id.
"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidangan sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," terangnya.
Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel
Berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen, ada dugaan bahwa terdakwa juga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
Bantuan itu diduga dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, seperti menyewa apartemen dan hotel.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis.
Baca juga: Sosok Herry Wirawan alias HW, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santrinya, Iming-imingi Korban Jadi Polwan
Baca juga: 8 Korban Rudakpaksa Guru Bejat Herry Wirawan telah Melahirkan, Korban Berumur 13-15 Tahun
Asep lalu meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut dan memberikan masukan informasi yang cukup.
Sehingga, pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kronologi Pengusutan Kasus Guru Pesantren
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengungkapkan kasus tersebut mencuat Mei 2021 menyusul adanya pengaduan dugaan percabulan oleh guru pesantren terhadap santriwati.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
"Nah, saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya, Kamis, diberitakan TribunJabar.id.
Baca juga: Maman Imanulhaq Desak Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Divonis Hukuman Berat
Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
Pertimbangannya adalah khawatir ada dampak negatif psikologis maupun sosial kepada para korban.
Setelah kasusnya P 21 (berkas lengkap), barulah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan."
"Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," terang Erdi.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Cipta Permana/Firman Suryaman)