Karyawan Hotel Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Timika Mengaku Tertipu Perempuan Lewat Michat
MS adalah pelaku perusakan dan percobaan pembakaran rumah warga menggunakan bom molotov di Jalan Malaria Control.
Barang bukti berupa sepeda motor Vixion bernomor polisi PA 4212 MP digunakan tersangka, disita polisi.
Selain itu, sebuah HP merk Realmi berisi chat dengan perempuan tersebut.
Selanjutnya, helm hitam, masker medis, jaket kulit, kaos, celana jeans, sepatu, dan satu jerigen terisi bensin.

"Jadi dengan adanya keterangan korban dan saksi dikuatkan dengan petunjuk dari CCTV, serta barang bukti, kami menyimpulkan bahwa MS adalah tersangka tunggal dengan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana karena perbuatannya telah membahayakan kemamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk perempuan dimaksud sudah dilakukan pengecekan tetapi tidak ditemukan keberadaannya karena menggunakan akun palsu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelempar Bom Molotov di Timika Akhirnya Diringkus, Tersangka: Saya Ditipu Cewek Lewat Michat