Kamis, 2 Oktober 2025

Barang Bukti Kasus Siskaeee, Ada Kostum, Cambuk, hingga Ribuan Konten Syur

Kronologi kasus hingga penangkapan Siskaeee, resmi jadi tersangka. Polisi sita barang bukti video dan foto syur, diproduksi sejak 2017 hingga 2021.

Kolase tribunnews/Kompas.com, Yustinus Wijaya Kusuma)
Siskaeee dan barang bukti yang diamankan polisi terkait video syur di Bandara YIA. 

Diketahui Siskaeee mengelola akun pornografi sejak 2020 hingga 2021.

"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang di unggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," ujar Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Siskaeee mengakui dirinya memiliki tujuh akun situs dewasa, termasuk akun OnlyFans miliknya yang memperoleh 5 dolar AS dari setiap subcriber.

Ia sering melakukan aksi vulgarnya di tiga kota, yaitu DI Yogyakarta, Jakarta, dan Bali.

Lebih lanjut, Yuliyanto menyebutkan aksi Siskaeee dilakukan di tempat umum maupun ruangan pribadi.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Yuliyanto.

Dikutip dari Tribun Jogja, berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti, TribunJogja/Sri Cahyani Putri/Miftahul Huda, KompasTV/Johannes Mangihot)

Berita lain terkait Siskaeee

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved