Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku
Guru yang merudapaksa 12 santri ternyata bukan pimpinan ponpes, disebut suka mengaku-ngaku.
"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.
Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Forum Ponpes Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus, ''Dia Suka Mengaku-ngaku'' dan judul Miris, Korban Ustaz Bejat Bandung Ada yang Baru Melahirkan 3 Minggu dan Berani Hadapi Sidang
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Cipta Permana)