Kamis, 2 Oktober 2025

Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku

Guru yang merudapaksa 12 santri ternyata bukan pimpinan ponpes, disebut suka mengaku-ngaku.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Rencananya, forum pondok pesantren bersama Kementerian Agama perwakilan daerah akan melakukan pertemuan untuk membahas kasus ini.

"Nanti kami juga akan menggelar pertemuan dengan seluruh anggota Forum Pondok Pesantren bersama Kemenag Kota Bandung dan Jawa Barat, untuk membahas hal ini, termasuk pembinaan di lingkungan Pondok Pesantren," katanya.

Ada Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Harus Hadapi Sidang

Fakta baru muncul terkait kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega memperkosa belasan santriwatinya.

Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko menyebut para korban yang diperkosa pelaku mengalami trauma berat.

Bahkan, saat nama pelaku diucapkan dalam sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agus Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, ia juga merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang harus menghadapi persidangan.

Terlebih, kepada salah satu korban yang baru 3 minggu melahirkan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.

Namun, ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dalam proses persidangan, bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved