Jumat, 3 Oktober 2025

Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku

Guru yang merudapaksa 12 santri ternyata bukan pimpinan ponpes, disebut suka mengaku-ngaku.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung, KH Aceng Dudung turut buka suara menanggapi kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36).

Ia mengutuk keras perbuatan keji tersebut dan meminta agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya.

"Saya mengutuk keras atas oknum pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santriwati dan meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Kamis (9/12/2021).

Di sisi lain, Aceng pun meluruskan soal informasi yang beredar jika pelaku merupakan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jawa Barat.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Berani Hadapi Sidang

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

Aceng juga mendengar jika pelaku suka mengaku-ngaku sebagai pimpinan atau pengurus Pondok Pesantren.

"Jadi begini yang sebenarnya, saya tidak tahu dari mana dia (pelaku) asal muasalnya, hingga adanya informasi yang tidak benar bahwa dia suka mengaku-ngaku sebagai pengurus atau pimpinan dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jabar."

"Tapi yang jelas yang bersangkutan bukan anggota, pengurus, atau bahkan ketua forum, baik periode sekarang maupun periode sebelum-sebelumnya," ucapnya.

Informasi yang diperoleh Aceng, pelaku adalah penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani, Kota Bandung.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Di rumah tahfidz tersebut, pelaku mengurus santri kurang lebih sebanyak 30 orang.

Aceng menduga, Herry mengaku sebagai pimpinan forum untuk memudahkan tujuannya berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk memperdayai korban.

Terlebih, dari fakta persidangan yang digelar di PN Bandung, pelaku kerap menjadikan anak-anak yang dilahirkan korban, sebagai alat untuk meminta dana ke sejumlah pihak.

Hal tersebut disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Ini Alasan Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati

"Saya juga berempati kepada santriwati dan mengutuk keras oknum tersebut. Kepada masyarakat terutama orang tua agar waspada, saya merasa prihatin terhadap kejadian ini."

"Terutama masyarakat yang sudah begitu baik mengamanahkan anaknya kepada pesantren. Tapi sekali lagi, kasus ini jarang sekali terjadi," ujar Aceng.

Rencananya, forum pondok pesantren bersama Kementerian Agama perwakilan daerah akan melakukan pertemuan untuk membahas kasus ini.

"Nanti kami juga akan menggelar pertemuan dengan seluruh anggota Forum Pondok Pesantren bersama Kemenag Kota Bandung dan Jawa Barat, untuk membahas hal ini, termasuk pembinaan di lingkungan Pondok Pesantren," katanya.

Ada Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Harus Hadapi Sidang

Fakta baru muncul terkait kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega memperkosa belasan santriwatinya.

Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko menyebut para korban yang diperkosa pelaku mengalami trauma berat.

Bahkan, saat nama pelaku diucapkan dalam sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agus Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, ia juga merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang harus menghadapi persidangan.

Terlebih, kepada salah satu korban yang baru 3 minggu melahirkan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.

Namun, ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dalam proses persidangan, bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Forum Ponpes Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus, ''Dia Suka Mengaku-ngaku'' dan judul Miris, Korban Ustaz Bejat Bandung Ada yang Baru Melahirkan 3 Minggu dan Berani Hadapi Sidang

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Cipta Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved