Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Dukung Pemkab Manggarai Barat Tertibkan Aset Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menertibkan sejumlah aset bermasalah di kaw

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Dukung Pemkab Manggarai Barat Tertibkan Aset Bermasalah
Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 

Baca juga: Periksa Inspektur Daerah Tabanan dan PNS Kemenkeu, KPK Dalami Aliran Uang Suap DID

Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif. 

Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif mengacu kepada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait. 

Merujuk hal tersebut, pemda telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp18,8 Miliar dan Rp 5,8 Miliar kepada La Prima. 

Rencananya di 2022 akan dilakukan audit tata ruang diseluruh hotel yang ada di Labuan Bajo

Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor. 

Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. 

Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya. 

“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” terangnya. 

Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola kapal Phinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah. 

Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal Phinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.

Hari ini (8/12/2021) pemda Mabar bersama KPK dan perwakilan instansi terkait lainnya melanjutkan kunjungan lapangan ke sejumlah kapal phinisi dan dermaga jetty.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved