Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Pengeroyokan di Tulungagung, Polisi Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Perguruan Silat

Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 15 tersangka kasus pengeroyokan.

Editor: Erik S
net/google
Ilustrasi. Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 15 tersangka kasus pengeroyokan. 

"Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat. Ini yang coba kami pikirkan bersama," katanya.

Dari kasus di Tanggunggunung polisi menangkap RB (31) Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggungunung.

Dua lainnya, FD dan DD masih dalam pengejaran.
Dari kasus Desa Moyoketen, polisi menangkap AT (20) asal Kelurahan Kutoanyar, BB (20) asal Desa Tiudan Gondang, SR (20) asal Kelurahan Jepun, RD (17), SA (16) dan AP (16).

TKP Desa Suruhan Kidul, polisi menangkap AA (19) asal Desa Gandong Kecamatan Bandung, DM (19) asal Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung, MH (17), dan RH (16).

Baca juga: Update Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Polda Jatim Periksa Orangtua Bripda Randy

TKP Kelurahan Bago, polisi menangkap YS (18) dan AP (19) asal Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, MA (18) serta RR (19) asal Desa Serut Kecamatan Boyolangu.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ayat 2 (1), dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
15 Pendekar dari 2 Perguruan Ditangkap dan Dijadikan Tersangka Kasus Pengeroyokan di tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved