Sabtu, 4 Oktober 2025

UMK di Jawa Barat Ditetapkan: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah, Ini Daftar Lengkapnya

Berikut daftar besaran nilai UMK di Jabar (Jawa Barat) yang telah tetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Editor: Erik S
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Massa buruh melintas di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Mereka akan bergabung dengan ribuan massa buruh dari serikat buruh lainnya se-Jabar di depan Gedung Sate untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Baca juga: Tunggu Kepastian UMK 2022, Semalam Para Buruh Sempat Bertahan di Gasibu

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tuturnya. (Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESMI, Ini Besaran UMK di 27 Daerah di Jabar yang Sudah Diteken Gubernur Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved