Ini Besaran UMK di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur 2022
Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa UMK 2022 Kota Surabaya adalah Rp 4.375.479,19.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo pada Tribun Jatim Network melalui pesan WhatsApp menyampaikan UMK 2022 di Jawa Timur oleh Gubernur Khofifah telah ditetapkan.
"Benar, sudah ditetapkan UMK 2022 oleh gubernur. Kepgub-nya juga sudah bisa diunduh secara terbuka oleh masyarakat luas di http:bit.ly/3E8XVcR. Kepgub tersebut secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022. Penetapan UMK ini merupakan jalan keluar terbaik yang diambil ibu gubernur dengan mengakomodir usulan bupati/wali kota, mengakomodir permintaan buruh yang meminta UMK naik, dan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha di Jatim," kata Himawan Estu Bagijo. (Penulis: Fatimatuz Zahroh)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2022 Jatim, Berikut Rincian Nominalnya