Jumat, 3 Oktober 2025

Ini Besaran UMK di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur 2022

Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa UMK 2022 Kota Surabaya adalah Rp 4.375.479,19.

Editor: Erik S
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Kota Surabaya menjadi tertinggi nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022. 

28. Kabupaten Ngawi Rp 1.962.585,99

29. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77

30. Kabupaten Bondowoso Rp 1.958.640,12

31. Kabupaten Madiun Rp 1.958.410,31

32. Kabupaten Magetan Rp 1.957.329,43

33. Kabupaten Bangkalan Rp 1.956.773,48

34. Kabupaten Ponorogo Rp 1.954.281,32

35. Kabupaten Trenggalek Rp 1.944.932,75

36. Kabupaten Situbondo Rp 1.942.750,77

37. Kabupaten Pamekasan Rp 1.939.686,39

38. Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97

Dalam Kepgub tersebut disampaikan bahwa keputusan tentang pengupahan dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.

Selain itu penentuan UMK 2022 ini merupakan rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan JawaTimur.

Baca juga: Besaran UMK Jawa Barat Mengacu ke UU Cipta Kerja

Tidak hanya itu, penetapan UMK 2022 di Jawa Timur yang dijelaskan dalam Kepgub tersebut juga telah berdasarkan SK Menaker tanggal 9 November Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang penyampaikan data perekonomian ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.

Kemudian Kepgub ini telah memperhatikan berita acara sidang Dewan Pengupahan Jawa Timur tanggal 25 November 2021, dan tanggal 29 November 2021, putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan yang terakhir juga memperhatikan rekomendasi Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved