17 Orang Pelanggar Tindak Asusila dan Minuman Alkohol di Bandung Didenda Paksa Rp 1 juta
31 pelanggar tindak asusila dan tiga orang pelanggar minuman beralkohol dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Bandung
Selain lakukan operasi yustisi ini, Idris menyebut pihaknya pun senantiasa menyisir titik-titik yang sering terjadi keramaian untuk segera membubarkannya agar tak menjadi sarang penyebaran kasus covid yang tren saat ini sedang melandai.
"Kami rutin dengan membagi beberapa tim untuk lakukan patroli di titik keramaian dan mengedukasi warga untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya. (Penulis: Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Puluhan Pelanggar Asusila Disidang, Ini Sanksi Bagi Pasangan Bukan Muhrim Hasil Razia Satpol PP