Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Minta Uang Rp 5 Juta Kepada Keluarga Tahanan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus membantah adanya permintaan uang dari penyidik kepada tahanan.
Editor:
Erik S
TRIBUN MEDAN/HO
Polrestabes Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus membantah adanya permintaan uang dari penyidik kepada tahanan.
5. HS (45) warga Jalan Tiga 3 No.44 C, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan kasus penadahan barang curian.
6. HM (44) warga Jalan Danau Marsabut No.148, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan kasus penadahan. (Penulis: Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasat Reskrim Enggak Ngaku Anggotanya Minta Rp 5 Juta pada Keluarga Tahanan yang Tewas Lebam-lebam