Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Malang

Dari 10 terduga pelaku, polisi menetapkan tujuh orang tersangka kasus pelecehan seksual da penganiayaan murid SD di Kota Malang

Editor: Erik S
News Law
ILUSTRASI Dari 10 terduga pelaku, polisi menetapkan tujuh orang tersangka kasus pelecehan seksual da penganiayaan murid SD di Kota Malang, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Dari 10 terduga pelaku, polisi menetapkan tujuh orang tersangka kasus pelecehan seksual da penganiayaan murid SD di Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021).

"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (24/11/2021)

Pria yang akrab disapa Tinton ini menjelaskan dari tujuh orang tersangka itu, sebanyak enam orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Baca juga: Kemensos Terjunkan Tim Sakti Peksos Dampingi Anak Panti Asuhan Korban Penganiayaan di Malang

"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.

"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.

Baca juga: Murid SD Korban Pemerkosaan di Malang Dituduh Pelakor Oleh Istri Pelaku, Begini Penjelasan Pengacara

Dirinya membeberkan dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.

Dengan begitu, maka pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," bebernya.

Selain itu perlu diketahui, bahwa sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan seorang siswi pelajar SD tersebut.

Dengan penetapan tujuh orang tersangka itu, maka tiga orang terduga pelaku lainnya yang berstatus sebagai saksi, saat ini telah dipulangkan dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Tiga orang lagi, sementara kita kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan saksi dalam perkara ini. Tiga orang yang dipulangkan ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan beberapa ahli maupun instansi, bahwa tiga orang tersebut tidak ada peranan. Mereka (tiga orang) itu hanya melihat dan menonton kejadian tersebut, dan hal itu belum memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP," terangnya.

Baca juga: Besok Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Diperiksa Polda Riau

Atas perbuatannya tersebut, ketujuh orang tersangka diancam dengan pasal pidana yang berbeda. Sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.

"Untuk kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved