Jumat, 3 Oktober 2025

Rekanan Nyaris Tertipu, Ditelepon Kasi Intel Kejari Situbondo Gadungan Minta Ditransfer Rp 50 Juta

Penelepon gelap itu mengaku sebagai Kasi Intel Kejari Situbondo, yang mengaku diperintah oleh kepala kejaksaan negeri (kajari)

Editor: Eko Sutriyanto
surya/izi hartono
Amiruddin, seorang kontraktor melakukan klarifikasi dengan Kasi Pidum Kejari Situbondo, Jumat (19/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Modus pemerasan dengan mencatat nama pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo nyaris memakan korban.

Amiruddin, seorang kontraktor di Situbondo, mendatangi kantor Kejari Situbondo setelah mendapat telepon dari seseorang yang menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 50 juta.

Pria asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, datang untuk mengklarifikasi benar tidaknya ada pejabat kejari yang meminta uang kepadanya sebesar itu.

Karena tidak main-main, penelepon gelap itu mengaku sebagai Kasi Intel Kejari Situbondo, yang mengaku diperintah oleh kepala kejaksaan negeri (kajari).

Ia  baru yakin bahwa permintaan uang itu tidak pernah ada, dan penelepon gelap itu adalah penipu.

Baca juga: Dosen di Makassar Terlibat Kasus Penipuan, Modus Penyedia Ijazah Tanpa Kuliah, Korban Rugi Rp10 Juta

Kedatangan Amiruddin didampingi Ketua LSM Syndicate, Amirul Mustofa dan ditemui oleh Kasi Pidum Kejari Negeri Situbondo, Ivan Praditya Putra.

Kepada Ivan, Amiruddin mengaku dihubungi seseorang yang mengaku kasi intel, dan mengatasnamakan Kajari Situbondo.

Dan ujung-ujungnya, penelepon itu meminta uang Rp 50 juta.

"Saya ditelepon orang itu sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Amiruddin kepada SURYA.

Amiruddin menceritakan, orang yang mengaku kasi intel kejaksaan itu meminta uang kepadanya agar proyeknya di SMP I Asembagus tidak diproses. "Tadi saya janjian menyerahkan uang itu di depan kantor kejari," terangnya.

Dalam pembicaraan selama 14 menit itu, penelpon meminta uangnya ditransfer karena mengaku itu permintaan dari kajari.

"Uang saya bawa dan minta diserahkan langsung Rp 25 Juta, sedangkan sisanya disuruh tranfer," tambahnya.

Baca juga: Pascainstruksi Jaksa Agung, Kejaksaan Terima Banyak Pengaduan Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan 

Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi pengaduan kontraktor itu. Dan ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan dan Kajari serta jajaran tidak pernah meminta uang sepeserpun.

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang meminta pendampingan, kita selalu mendampingi dan tidak ada tendensi meminta uang. Dan ini nama kajari dicatut," kata Ivan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved