Remaja Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Pelaku Sembunyi di Balik Pintu saat Dipergoki Orangtua Korban
Seorang remaja berinisial RS (17) di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung tega melecehkan gadis di bawah umur.
"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban. Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.
Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."
"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)