4 Pelaku Penganiayaan di Magelang Diamankan, 2 Pelaku Ditangkap di Solo dan 2 Menyerahkan Diri
Korban dikeroyok menggunakan tangan kosong, hingga memakai alat berupa helm dan batu serta ditabrak menggunakan sepeda motor
Dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KHU tentang tindak pidana melakukan kekerasan atau penganiayaan di muka umum dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, Polsek Muntilan akan meningkatkan langkah pencegahan dengan lebih meningkatkan patroli.
Serta, mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya
"Hal tersebut menjadi komitmen kami, sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas aksi premanisme dan pungli," urainya. (Tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cekcok di Jalan, Warga Magelang Dianiaya Sekelompok Pemuda Hingga Gigi Tanggal