Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Dilarang Ujian dan Dapodik Dihapus karena Nunggak Biaya, Wali Murid di Bengkulu Gugat Sekolah

Gara-gara tunggakan sekolah, seorang wali murid di Kota Bengkulu menggugat sekolah anaknya. 

Editor: Daryono
Dok.Ist
Siti Masroha (dua dari kiri) diapit kuasa hukumnya saat sidang perdata gugatanya di PN Bengkulu, beberapa waktu lalu. 

SDIT Alhasanah tak memberikan surat pindah.

Pasalnya Siti Masroha masih memiliki tunggakan yang harus dibayar.

“Tapi saat itu tak disebutkan berapa nilainya,” katanya.

Baca juga: Nadiem Makarim: Pendidikan Musik Tradisi Masuk Kurikulum PAUD Hingga SMA

Alhasil tunggakanpun makin besar karena anaknya tetap bersekolah di sana. Namun menurut Hasanah pihak sekolah tak memberikan solusi tentang apa yang harus dilakukan.

Anaknya masih tetap bersekolah sampai satu hari kejadian itu tiba.

Menurut Siti, satu hari saat duduk di kelas V, anaknya tiba-tiba tak bisa mengikuti ujian semester.

Alasannya karena ada tunggakan biaya tadi.

“Peristiwa dikeluarkan dari kelas saat ujian itu benar-benar membuat emosional anak saya terganggu. Dia malu sekali,” katanya.

Karena kejadian itu, sekolah meminta pihak Siti membayar sebesar Rp 3 juta.

“Siti lalu meminjam uang pada seorang kepala Taman Kanak-kanak,” begitu tertulis dalam Kronologi yang disusun kuasa hukumnya, Benni Hidayat SH.

Masalah muncul lagi saat anaknya sudah duduk di kelas VI.

Saat itulah surat dari sekolah datang meminta pembayaran sebesar Rp 15 juta lebih pada tanggal 20 Agustus 2020.

Isi suratnya jika tak dilunasi maka pembelajaran sang anak akan dihentikan sementara.

Siti dan keluarga lalu berinisiatif membuat surat keterangan tidak mampu di kecamatan harapannya bisa mendapat keringanan dari pihak sekolah.

Dia juga melaporkan masalahnya ini ke anggota dewan dan sejumlah pihak termasuk Pemerintah Kota Bengkulu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved