Kronologi Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucunya, Gasak Kalung Emas, Pelaku Mengaku Khilaf
Kasus seorang nenek dirampok oleh cucunya sendiri terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Korbannya Taslimah yang kehilangan kalung emas.
Kini Corong sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara.
Mengaku khilaf
Corong di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Ia merampok sang nenek karena membutuhkan uang.
"Aku khilaf pak, uangnya untuk ongkos berangkat nyusul istri aku yang lagi di Pagaralam."
Dia sudah berangkat duluan, aku mau nyusul dia. Terus saya pulang lagi ke Palembang dan dicegat polisi, " kata Corong, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga
Ia juga mengaku, kalung emas milik korban dijual seharga Rp 5 juta lebih.
Uang tersebut digunakannya untuk ongkos travel menyusul sang istri yang sedang berada di Pagaralam.
Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)