Kronologi Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucunya, Gasak Kalung Emas, Pelaku Mengaku Khilaf
Kasus seorang nenek dirampok oleh cucunya sendiri terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Korbannya Taslimah yang kehilangan kalung emas.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang nenek dirampok oleh cucunya sendiri terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya Taslimah (80) warga Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami.
Sedangkan pelakunya merupakan pemuda 28 tahun Ryan Hadinata alias Corong.
Hubungan korban dengan pelaku adalah nenek dan cucu.
Baca juga: Terungkap Motif Penembakan Pos Polisi Panton Reu di Aceh Barat, Pelaku Ternyata Kawanan Perampok
Baca juga: Wanita 56 Tahun Dihabisi Selingkuhan di Bantul, Pelaku Rampok Korban karena Terlilit Banyak Utang
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunSumsel.com, kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
Saat itu korban sedang tidur di rumahnya.
Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mencekik leher korban dan mengambil kalung emas seberat 2 suku dan sejumlah uang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 10.270.000.
Pelaku ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus pelaku.
Corong diamankan saat melakukan perjalanan dengan travel pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Pelaku satu rumah dengan neneknya (korban). Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," urai Tri dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Terlilit Utang Rp 325 Juta kerena Kalah Judi Online, Kontraktor di Manado Rampok Money Changer
Baca juga: Modal Borgol dan Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan Rampok Mobil Milik Sopir Travel di Samarinda
Tri kemudian membeberkan motif pelaku nekat merampok neneknya sendiri.
"Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," imbuh Tri.
Kini Corong sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara.
Mengaku khilaf
Corong di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Ia merampok sang nenek karena membutuhkan uang.
"Aku khilaf pak, uangnya untuk ongkos berangkat nyusul istri aku yang lagi di Pagaralam."
Dia sudah berangkat duluan, aku mau nyusul dia. Terus saya pulang lagi ke Palembang dan dicegat polisi, " kata Corong, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga
Ia juga mengaku, kalung emas milik korban dijual seharga Rp 5 juta lebih.
Uang tersebut digunakannya untuk ongkos travel menyusul sang istri yang sedang berada di Pagaralam.
Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)