Kamis, 2 Oktober 2025

Ancam Sebarkan Video Asusila Korban, Pemuda Berusia 31 Tahun di Lampung Rudapaksa Siswi SMA

Aksi tersangka Rf merekam hubungan terlarang keponakan Rh dan korban S dan berbekal rekaman itu pelaku pun memaksa korban (S) untuk melayaninya

Editor: Eko Sutriyanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Rf (31) memanfaatkan video asusila untuk merudapaksa siswi SMA di Lampung Tengah. 

W membawa barang bukti sehelai kaus warna hijau, sehelai celana olahraga warna hitam merah, sehelai bra warna hitam, dan sehelai celana dalam warna hitam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

Polsek Kalirejo meringkus pelaku tindak asusila berinisial Rf (31) setelah dua tahun menjadi buron.

Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya menerangkan, pelaku mengancam menyebarkan video asusila korban dan teman prianya yang tak lain keponakan Rf.

Baca juga: Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi di Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Sanksi PTDH 

"Modus pelaku akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya yang tak lain keponakan pelaku sendiri," terang Iptu Edi Suhendra.

Mendapat ancaman itu, korban akhirnya terpaksa melayani pelaku.

Karena merasa tertekan, korban mengadu ke ibunya.

"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada kami," ujar Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Lampung Tengah Berbekal Rekaman Video Asusila

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved