Kamis, 2 Oktober 2025

Liputan Khusus

Di Musim Pandemi Banyak Perusahaan Nunggak BPJS Kesehatan, Karyawan Panik

Banyak peurasahaan nunggak BPJS kesehatan, akibatnya karyawan yang menderita sakit panik karena gagal berobat.

Editor: cecep burdansyah
Istimewa
Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI meninjau pelayanan di Puskesmas Sungai Siring Samarinda, Sabtu (09/10). 

Warga Kota Semarang patut berbangga karena Pemkot menerapkan program Universal Health Coverage (UHC). Peserta atau warga yang masuk dalam program UHC di Kota Semarang, premi atau iuran bulanan sudah ditanggung menggunakan APBD.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Rahma Defi, menjelaskan karyawan atau buruh yang terkena PHK juga bisa mendaftarkan diri untuk menjadi peserta UHC. Namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Peserta calon pengguna program UHC harus membuat surat keterangan bahwa dirinya tidak bekerja dan tidak mampu membayar iuran JKN. Selain itu, peserta harus ber KTP dan berdomisili di Kota Semarang. Peserta yang sebelumnya ikut BPJS iuran mandiri juga bisa beralih ke UHC, asalkan memenuhi syarat. Salah satunya tidak mampu," jelasnya.

Diakui oleh Dinkes bahwa ada beberapa peserta UHC yang merupakan karyawan outsourching. Padahal, karyawan yang berstatus tetap, kontrak, dan outsourching, iuran jaminan kesehatannya ditanggung oleh perusahaan.

"Ini masih banyak kasus pegawai outsourching yang masuk UHC. Padahal itu tanggungjawab perusahaan. Tapi ada beberapa perusahaan yang sengaja tidak membayarkan iuran JKN karyawannya," tegasnya.

Program UHC di Kota Semarang kini sudah mencapai target peserta 95 persen. Total peserta program UHC yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Semarang mencapai 358 ribu jiwa.

"Kami saat ini sudah mencapai target 95 persen. RPJMD 2024 nanti target kami naik jadi 98 persen. Keuntungan dari pencapaian target ini, masyarakat Kota Semarang yang belum memiliki jaminan kesehatan saat berobat di rumah sakit dalam hitungan jam bisa langsung terdaftar. Padahal normalnya diproses 14 hari," terangnya. (afn/jti/raf/dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved