Sabtu, 4 Oktober 2025

Polresta Banda Aceh Dituding Tidak Terima Laporan Warga Karena Tidak Punya Sertifikat Vaksin

Polresta Banda Aceh disebut menolak laporan warga terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan.

Editor: Erik S
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

"Kita menduga pelaku adalah orang yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban. Kalau tidak kenapa berani mengutuk pintu, apalagi saat sore, bukan malam hari," katanya.

Setelah pintu dibuka oleh korban, pria yang tidak dikenali itu karena memakai topi, langsung membekap mulut korban.

Saat itu, korban sendiri di rumah yang dihuni tiga orang itu.

Menurut Qodrat, pelaku tidak sempat melakukan kejahatan dan langsung melarikan diri saat mendengar suara sepeda motor ibu korban yang sedang pulang ke rumah.

Aksi itu kemudian dilaporkan ke YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh untuk mendapat bantuan hukum.

Saat melapor, korban didampingi kepala dusun desa setempat.

Pada Senin (18/10/2021), korban bersama YLBHI-LBH dan KontraS Aceh membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Pejabat Tanjungbalai Bicara Blak-Blakan Terkait Kabar Perselingkuhan dengan Camat di Aceh Tenggara

Sayangnya laporan itu tidak bisa diterima lantaran korban tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kabag Ops, AKP Iswahyudi SH, meluruskan informasi terhadap tudingan Polresta menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan, pada Senin (18/10/2021).

"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegas AKP Iswahyudi, Selasa (19/10/2021).

Ia menerangkan, mulai Minggu (17/10/2021) Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lain, mulai SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim, dan ruang Kapolresta Banda Aceh.

Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali itu bersifat insidentil, tegas Kabag Ops.

Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan, ungkap AKP Iswahyudi, tidak pernah ditahan atau disuruh pulang di saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.

Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta pada saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.

Meski, petugas tahu persis kalau korban saat pertama kali masuk ke Polresta belum divaksin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved