Dipicu Soal Sampah, 2 Pria Bertetangga di Banjarmasin Terlibat Duel Lalu hingga Salah Satunya Tewas
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain
Hal ini diungkapkan tersangka saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polsekta Banjarmasin Utara dipimpin Kapolsek, Kompol Indra Agung Perdana Putra, Selasa (19/10/2021).
Tersangka mengaku tindakan yang dilakukannya terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal adalah spontanitas.
"Spontan, membela diri," kata tersangka saat diwawancarai Banjarmasinpost.co.id.
Kompol Indra menjelaskan, korban dan tersangka merupakan tetangga.
Hubungan keduanya bisa dibilang tak harmonis.
Sebelum kejadian Rabu (13/10/2021), sempat adu mulut.
Penyebabnya, korban tak terima saat ditegur tersangka.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polisi Gelar Kasus Lelaki Tewas Dihajar Tetangga Pakai Kayu di Sungai Miai Banjarmasin