Sabtu, 4 Oktober 2025

Dipicu Soal Sampah, 2 Pria Bertetangga di Banjarmasin Terlibat Duel Lalu hingga Salah Satunya Tewas

Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Tersangka penganiayaan berinisial T dihadirkan dalam gelar perkara dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, Selasa (19/10/2021). 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Achmad Maudhody

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Dipicu korban  membuang sampah ke pekarangan rumah tetangga, dua orang pria yang masih bertetangga berlibat perkelahian.

Salah seorang diantara mereka meninggal dunia.

Pria berinisial T (64) warga Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditetapkan jadi tersangka pembunuhan tetangganya, Ahmad Yadi hingga tewas.

Terungkap awalnya, tersangka menegur korban karena membuang sampah di pekarangan.

Rupanya korban tak terima sehingga sambil membawa palu mendatangi tersangka untuk mengajak duel.

Setelah bertemu korban mengayunkan palu ke arah tersangka namun berhasil dihindari.

Baca juga: Berkas Perkara Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte Terhadap M Kece Dilimpahkan ke JPU

Tersangka lalu balik memukul korban hingga terjatuh. 

Korban selanjutnya sempat dicekik oleh tersangka. 

"Korban sempat mau mengambil lagi palunya.

Lalu dipukul oleh tersangka menggunakan kayu ulin sepanjang satu meter," kata Kompol Indra.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat intensif, namun nyawa korban tak terselamatkan karena cedera yang diderita.

Karena tindakan itu, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Penistaan Agama Muhammad Kece Masih Belum Lengkap

Dalam gelar perkara ini, selain menghadirkan tersangka, polisi juga memperlihatkan balok kayu 1 meter yang digunakan tersangka untuk memukul korban serta palu yang sempat dibawa korban.

T, pelaku pelaku penganiayaan mengaku hanya membela diri.

Hal ini diungkapkan tersangka saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polsekta Banjarmasin Utara dipimpin Kapolsek, Kompol Indra Agung Perdana Putra, Selasa (19/10/2021).

Tersangka mengaku tindakan yang dilakukannya terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal adalah spontanitas.

"Spontan, membela diri," kata tersangka saat diwawancarai Banjarmasinpost.co.id.

Kompol Indra menjelaskan, korban dan tersangka merupakan tetangga.

Hubungan keduanya bisa dibilang tak harmonis.

Sebelum kejadian Rabu (13/10/2021), sempat adu mulut.

Penyebabnya, korban tak terima saat ditegur tersangka.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polisi Gelar Kasus Lelaki Tewas Dihajar Tetangga Pakai Kayu di Sungai Miai Banjarmasin

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved