Ketika Dua Kapolsek di Indramayu Tertipu Bisnis BBM, Kerugian Rp 60 Juta dan Rp 135 Juta
Pelaku meraup uang para korbannya dengan nilai total lebih dari Rp 3 miliar. Jumlah kerugian para korban berbeda.
A bahkan saat itu meminta kepada Iptu Hendro Ruhanda untuk bisa diizinkan tinggal di kantor polisi.
Ia bahkan meminta izin untuk diperbolehkan tidur di kamar sel tahanan pada malam seusai diperiksa, A mengaku ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasa sangat bersalah.
Iptu Hendro Ruhanda menjelaskan, dalam kasus ini A menipu para korbannya dengan mengajak kerja sama dalam bisnis Pendistribusian BBM miliknya.
Tempat usaha penyimpanan BBM itu diketahui dilabeli dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk memudahkannya menipu para korban sehingga mereka percaya guna menjalin kerjasama.
Dari perjanjian kerja sama itu, A menjanjikan keutungan sebesar Rp 100 ribu per liter dan dalam waktu singkat akan cepat balik modal.
Hanya saja, setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.
"Jadi dia ini menipu korban untuk membayar sebagian keuntungan dari kerjasama dengan korban sebelumnya yang ia janjikan, dan kejadiannya terus berulang hingga banyak korban yang tertipu," ujar dia.(handhika rahman)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tergiur Keuntungan Melimpah, Dua Kapolsek di Indramayu Tertipu Bisnis BBM; Tipu Dua Kapolsek di Indramayu dan 7 Korban Lain, Pria Ini Justru Minta Diizinkan Tidur di Kamar Sel