Jumat, 3 Oktober 2025

Kisah Tragis Bocah SD Dihabisi Ayah Usai Main Layangan di Karangasem, Sebab Kematian Sempat Ditutupi

Kepolisian berhasil membongkar kasus kematian bocah berusia 13 tahun bernama I Kadek Sepi di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali.

Penulis: Adi Suhendi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Proses pembongkaran makam Kadek Sepi di Kecamatan Abang, Selasa 5 Oktober 2021 siang. Pembongkaran dilaksanakan untuk kepentingan autopsi. Korban meninggal dunia seteah dianiaya ayah kandungnya 

Kadek Sepi sudah mengerang kesakitan dan menangis terisak.

Kicen belum puas. Ia mengambil bambu dan memukul anaknya di bagian kepala dan leher hingga terjatuh ke lantai dengan kondisi kejang-kejang.

Setelah itu, Kicen mengangkat anaknya dan dibawa ke kamar.

Kicen mengambil baju untuk membekap mulut dan hidung anaknya.

"Karena menangis keras akibat kesakitan, tersangka membekap mulut dan hidung korban dengan kain beberapa menit. Setelah itu bekapannya dibuka, dan suara mengecil seperti bengek," kata Ricko.

Kicen kemudian meninggalkan anaknya di kamar.

Beberapa menit setelah kejadian, sekitar pukul 18.00 Wita, Sepi dinyatakan meninggal.

Luka lebam korban ditemukan dua hari setelah meninggal, saat jenazah dimandikan.

Baca juga: Hari Ini Bali Dibuka Untuk Wisman, Tapi Belum Ada Pesawat Asing yang Mendarat ke Bandara Ngurah Rai

Atas hal tersebut kini ayah korban menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Karangasem.

Untuk beberapa barang bukti sudah diamankan petugas.

Seperti baju kaos lengan panjang, baju kaos lengan pendek, celana pendek jeans, tongkat bambu dengan panjang 148 centimeter, mainan pedang-pedangan terbuat dari kayu, mainan robot-robotan, mobil-mobilan, dan gantungan kunci.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Karena dilakukan orang tuanya ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun, menjadi 20 tahun. Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Tribunbali.com/ Saiful Rohim)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Misteri Kematian Siswa Kelas 6 di Karangasem Terungkap, Korban Meninggal Akibat Pukulan Benda Tumpul

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved