Kaget Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Pedagang Pasar Ini Melapor ke Propam
Kasus tersebut bermula dari BS dan temannya meminta uang kepada Liti yang berjualan di Pasar
Surat pangilan Litiwati sebagai tersangka beredar di media sosial.
Ia diminta hadir memberikan keterangan dengan status tersangka pada akhir pekan lalu.
"Ia (dipanggil jadi tersangka)," ujarnya, Kamis (7/10/2021) malam.
Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka.
"Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribun Medan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi
Jan Piter mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gea.
"Masih diperiksa. Hasil pemeriksaan lah nanti bagaimana hasilnya," terangnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Putra Marpaung mengatakan alasan menetapkan sebagai tersangka karena Litiwari juga melakukan penganiayaan.
"Itu ada dua kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di sisi lain dia juga melakukan penganiayaan," kata Kompol Rafles, Jumat (8/10/2021).
Syok dan Dirawat di Rumah Sakit
Litiwati syok saat mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus penganiayaan terkait insiden dengan preman bernama Beny tersebut.
Begitu menerima surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Litiwati sempat pingsan dan harus dirawat di rumah sakit swasta di Tembung.
"Saya lagi di rumah sakit yang di Pasar IX. Saya lagi trauma. Kepalaku ini bekas dipukul sakit lagi. Nanti aja bicaranya ya," ucapnya, Kamis malam.
Suami Litiwati, Endang Hura, mengatakan bahwa selama ini istrinya hanya pedagang cabai dan tidak pernah mengganggu orang ataupun bermasalah dengan orang lain.
"Istri saya cuma pedagang cabai. Itu preman yang tiba-tiba datang langsung meminta uang kepada istri saya dan cekcok hingga istri saya dianiaya, malah ditetapkan tersangka," katanya saat dihubungi melalui telepon.