Nenek 90 Tahun Ini Lapor Polisi Karena Diusir dan Dianiaya Anak Cucunya dari Lahan Pertaniannya
Lempeh (90) terpaksa ngutang sana-sini karena terusir dari lahan pertaniannya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Lempeh Sinulingga (90) seorang petani Deli Serdang, Sumatera Utara terusir dari lahan pertaniannya sendiri.
Bukan karena orang lain, tapi karena keluarganya sendiri. Lempeh diusir dari rumahnya oleh anak dan cucunya. Nenek tua itu bahkan sempat mendapat penganiayaan.
Lempeh telah melaporkan anaknya Ibrahim Gintin ke Polrestabes Medan. Dia juga melaporkan cucunya Praka Jeremia Ginting ke Denpom.
Jerimia adalah anggota TNI yang bertugas di Galang, Deli Serdang.
Baca juga: Polri Ungkap M Kece Buat Surat Permintaan Maaf Kepada Napoleon Karena Takut Dianiaya Lagi
"Motif penganiayaan dilakukan terlapor (Ibrahim Ginting) karena ingin mengambil lahan punya Lempeh. Padahal lahan itu dipakai Lempeh untuk menanam buah - buahan seperti pinang, kelapa, jagung, untuk mempertahankan hidup," kata kuasa hukum korban, Samsul Bahri Hasibuan di Polrestabes Medan, Kamis (8/10/2021).
Saat ini, lanjutnya, tanah milik Lempeh diserobot anaknya, Ibrahim Ginting.
Bahkan Ibrahim sudah membangun rumah di lahan tersebut sejak April 2021.

Akibatnya, Lempeh kehilangan mata pencaharian dan terpaksa kini ngutang sana sini untuk mempertahankan hidup.
Oleh karena itu Lempeh, warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru ini sangat berharap polisi cepat menangkap para terlapor.
Kenyataan berkata lain, karena sampai sekarang laporannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anak dan cucunya sendiri tak kunjung mendapatkan titik terang.
Lempeh melapor sejak 13 April 2021. Tetapi, sudah 6 bulan, laporannya belum naik ke tahap penyidikan tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Pedagang Sayur yang Babak Belur Dihajar Preman di Deli Serdang Kini Jadi Tersangka
Walhasil, para terlapor pun masih berkeliaran dan Lempeh tidak tenang. Ia merasa khawatir akan diserang oleh cucu dan anaknya tersebut.
"Hari ini kita mau menindaklanjuti laporan ibu Lempeh terkait penganiayaan oleh anak dan cucunya sendiri. Kami harap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti perkara ini," kata kuasa hukum Lempeh yang lain, Johannes Sitanggang.
Dia pun menjelaskan sampai saat ini proses hukumnya masih tahap pemeriksaan saksi dan akan diupayakan gelar perkara.
Proses hukum ini pun sudah berlangsung 6 bulan. Tapi belum ada kepastian ada tersangka atau belum.