Pemuda di Karawang Nodai Bocah 6 Tahun, Modus Korban Diiming-imingi Boneka Barbie
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah berusia 6 tahun.
Tak lama setelah itu, kepolisian segera mengamankan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya.
Buruh harian lepas itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Pelaku juga terancam pidana tambahan berupa pemasangan chip elektronik.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asusila pada Anak 6 Tahun, Buruh Harian Lepas di Karawang Terancam Sanksi Penjara dan Denda Rp 5 M
(TribunJabar.id/ Cikwan Suwandi)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.