Jumat, 3 Oktober 2025

Pemuda di Karawang Nodai Bocah 6 Tahun, Modus Korban Diiming-imingi Boneka Barbie

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah berusia 6 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pemuda di Kabupaten Karawang nodai bocah 6 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah berusia 6 tahun.

Sedangkan pelakunya seorang pria berinisial RCD (23).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tega melecehkan korban dengan modus mengiming-imingi korban dengan boneka barbie.

Kini RCD sudah diamankan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Minggu (5/9/21) pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban tengah bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakan.

Lokasinya berada di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang

Kemudian pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka barbie.

"Setelah itu pelaku mencabuli korban selama tiga menit," kata Oliestha, Kamis (23/9/2021).

Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Setelah itu orang tua korban kemudian menegur pelaku.

Pelaku kemudian membantahnya.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian," katanya.

Baca juga: Bermotif Main Pacar-pacaran, Kakek di Deliserdang Ini Berusaha Rudapaksa Bocah 8 Tahun

Baca juga: Remaja Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Dalam Sumur, Siswi SMP itu Ternyata Korban Rudapaksa

Tak lama setelah itu, kepolisian segera mengamankan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.

"Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya.

Buruh harian lepas itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Pelaku juga terancam pidana tambahan berupa pemasangan chip elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asusila pada Anak 6 Tahun, Buruh Harian Lepas di Karawang Terancam Sanksi Penjara dan Denda Rp 5 M

(TribunJabar.id/ Cikwan Suwandi)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved