Minggu, 5 Oktober 2025

PNS di Tulungagung Ditipu, Kehilangan Uang Puluhan Juta Rupiah, Tergiur Jabatan Kepala Puskesmas

Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Tulungagung , Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TN (53).

Editor: Endra Kurniawan
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang PNS di Tulungagung menjadi korban penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Tulungagung , Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TN (53).

Warga Kecamatan Karangrejo menjadi korban penipuan oleh MU (45).

Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban bisa menempati jabatan sebagai kepala puskesmas.

Korban TN dari kasus ini kehilangan uang Rp 50 juta.

Baca juga: Bermodal KTP Palsu, Pria Ini Tipu Bank Selama Bertahun-tahun, Gondol Uang Rp 360 Juta

Kini pelaku yang merupakan warga Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten sudah diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Karangrejo pada Minggu (29/8/2021).

“Kejadian pada Mei 2021 lalu. Tapi korban baru melapor setelah gagal menjadi kepala Puskesmas,” terang Kapolsek Karangrejo, AKP Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko.

Pada Juni 2021 Pemkab Tulungagung ada rencana mutasi para pejabat.

Saat itu TN dikenalkan oleh temannya dengan MU.

MU kemudian menjanjikan jabatan Kepala Puskesmas kepada TN saat mutasi itu.

Sebagai imbalan untuk memuluskan jabatan baru ini, MU meminta uang RP 50 juta.

Demi mendapatkan jabatan yang dianggap menggiurkan itu, TN pun menuruti kemauan MU.

Baca juga: Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

MU (54), tersangka penipuan dengan modus menjanjikan jabatan kepada PNS.
MU (54), tersangka penipuan dengan modus menjanjikan jabatan kepada PNS. (TribunJatim/Istimewa)

Ia empat kali transfer uang masing-masing sebesar Rp 10 juta, dan sekali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta.

“Empat kali transfer nilainya Rp 40 juta. Lalu sekali diberikan tunai sebesar Rp 10 juta,” sambung Neny .

Namun saat gerbong mutasi itu digulirkan, TN tidak mendapatkan apa yang dicita-citakan.

Jabatan kepala Puskesmas itu tidak pernah diberikan padanya, seperti janji MU.

TN berulang kali balik menagih janji itu kepada MU, namun tidak pernah mendapat jawaban memuaskan.

“Akhirnya korban melapor ke Polsek Karangrejo karena merasa telah menjadi kroban penipuan,” ujar Neny.

Baca juga: Pemuda di Demak Kehilangan Rp 150 Juta, Jadi Korban Penipuan Bermodus Pengangkatan Pegawai PDAM

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.

Setelah bukti dan keterangan para saksi dirasa cukup, polisi pun melacak keberadaan MU.

Akhirnya polisi berhasil menangkap MU di rumahnya tanpa perlawanan.

“Setelah melakukan penyidikan, MU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan negara di Polsek Karangrejo,” ungkap Neny.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan.

Jika terbukti bersalah, MU terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dijanjikan Jadi Kepala Puskesmas, PNS di Tulungagung Malah Tertipu Rp 50 Juta

(TribunJatim.com/ David Yohanes)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved