Pemuda di Demak Kehilangan Rp 150 Juta, Jadi Korban Penipuan Bermodus Pengangkatan Pegawai PDAM
Seorang pemuda di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengalami nasib apes. Pria bernama Eka Armianto (24) itu kehilangan uang sebanyak Rp 150 juta.
Tanpa ragu, Eka membayar lunas, karena namanya sudah masuk di dalam SK yang berlabelkan PDAM Kabupaten Demak.
Serta diinformasikan 21 Juli 2021 masuk kerja.
"Ternyata SK pengangkatan saya sebagai staf bagian hubungan pelanggan PDAM Kabupaten Demak palsu," tegasnya.
Ternyata, lanjutnya, korban kasus penipuan SK palsu ini tidak hanya menimpa lulusan sarjana ini, tetapi juga 13 orang warga Demak lainnya.
Mereka rata-rata menyerahkan uang kepada Nurwito antara Rp90 juta hingga Rp160 juta.
Pendamping korban, Yoyok Sakiran mengatakan, ternyata setelah ditelusuri setidaknya ada 14 orang yang diduga tertipu.
Baca juga: Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
"Kami sudah mendatangi Nurwito dan meminta pertanggungjawaban."
"Tetapi tidak mendapatkan penjelasan," ucap Yoyok.
Yoyok yang telah menerima surat kuasa dari satu korban SK bodong, Agus Cahyo Mardiko melaporkan kasus itu ke Polres Demak pada Mei 2021.
Terpisah, pejabat sementara Direktur PDAM Kabupaten Demak, Qumarul Huda saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada perekrutan pegawai baru dan tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan pegawai baru.
"Kami mempersilakan bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak yang berwajib," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Setor Uang Rp150 Juta, Eka Girang Diangkat Jadi Pegawai PDAM Demak, Ternyata SK-nya Palsu
(Tribun-Pantura.com/Mamdukh Adi Priyanto)