Virus Corona
Bupati Jember dan 3 Pejabatnya Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp 282 Juta ke Kas Daerah
Uang yang dikembalikan ke kas daerah berjumlah Rp 282 juta. Uang tersebut dikembalikan ke kasda yang berada di Bank Jatim.
Hendy menjelaskan, honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.
"Pelayanan itu harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja," kata Hendy.
Ia mengatakan, pejabat yang menerima honor tersebut masuk pada tim pemakaman Covid-19 dan berdasarkan regulasi yang ada.
Dalam tim itu terdapat pengarah, penanggung jawab, ketua dan anggota.
Hendy juga menyinggung, honor yang diterimanya dalam kapasitas dirinya sebagai pengarah.
Hal ini berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respons Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Selain itu, Hendy beralasan, honor yang diterimanya diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
"Honor yang saya terima langsung kami berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu," kata Hendy.
Tak etis
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat menyayangkan adanya honor pemakaman pasien Covid-19 oleh pejabat tinggi di Pemkab Jember.
"Jujur saya kaget. Dan itu tidak etis, serta kebijakan yang sangat fatal jika memang terjadi," tegas Hadi, dikutip dari TribunJatim.com.
Mendengar informasi tersebut, Hadi Supaat mengaku kaget.
"Hari ini saya juga dapat informasi tersebut. Sekali lagi, ini tidak etis. Kenapa harus ada nama pejabat di struktur tim pemakaman."
"Kalau seperti ini kan kesannya seakan-akan menari di atas penderitaan warganya," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dia mengatakan, Pansus Covid-19 DPRD Jember tidak pernah mendapatkan data SK struktur petugas pemakaman Covid-19.