Jumat, 3 Oktober 2025

Ngaku Duda Bergaji Rp 45 Juta per Bulan, Pria Ini Curi Perhiasan Milik Janda yang Dikenalnya di FB

Korban berinisial LS dengan terdakwa Juneidi Simanjuntak berkenalan melalu media sosial Facebook pada bulan Oktober 2020 lalu sebelum

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/GITA
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan vonis terhadap terdakwa Juneidi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021). 

Ternyata, bukan hanya Lisma saja yang ditipu oleh terdakwa melainkan beberapa korban lainnya.

"Setelah mengetahui perbuatan terdakwa yang berbohong, membujuk rayu dan menjanjikan para saksi untuk dinikahi,  Lisma Sihotang dan para saksi  pergi ke Sibolga dan berjumpa dengan keluarga terdakwa," ucap Jaksa.

Dari pertemuan itu terbongkar bahwa tidak benar terdakwa bekerja di Palembang, selain itu pengakuan soal Istrinya meninggal dunia adalah bohong.

"Lalu  Lisma melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa maka Lisma Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp 8.5 juta," kata Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Ini Poroti Janda dengan Mengaku Bergaji Besar, Menginap Bersama hingga Curi Perhiasan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved