Jumat, 3 Oktober 2025

Ngaku Duda Bergaji Rp 45 Juta per Bulan, Pria Ini Curi Perhiasan Milik Janda yang Dikenalnya di FB

Korban berinisial LS dengan terdakwa Juneidi Simanjuntak berkenalan melalu media sosial Facebook pada bulan Oktober 2020 lalu sebelum

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/GITA
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan vonis terhadap terdakwa Juneidi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Juneidi Simanjuntak warga Dusun II Desa Nauli Tapanuli Tengah ini tega melakukan penipuan bermodus mengaku duda kaya, menipu lalu memoroti teman kencannya.

Ia kini dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, lelaki 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Juneidi Simanjuntak dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis Hakim.

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Hakim.

Usai mendengar vonis, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Baca juga: Aksi Sosial di Masa Pandemi, Berbagi Makanan Gratis

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut Juneidi 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini, berawal saat saksi korban berinisial LS dengan terdakwa Juneidi Simanjuntak berkenalan melalu media sosial Facebook pada bulan Oktober 2020 lalu.

Saat itu terdakwa mengaku bekerja di PT  Sinar Mas di Palembang sebagai Operator Alat Berat, dengan Gaji sebesar Rp 45 juta per bulan.

Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus Duda karena Istrinya sudah meninggal dunia.

Setelah mendengar perkataan dari terdakwa, Lisma yang juga berstatus Janda merasa simpatik.

Mereka pun kerap menjalin komunikasi hingga pacaran meski Lisma bekerja di Batam, sedangkan terdakwa berada di Sibolga.

"Terdakwa berjanji akan menikahinya," kata Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved