Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Gasak Barang Berharga Milik Majikan, Sudah Beraksi 10 Kali, Ngaku Mencuri karena Terpaksa

Seorang anita asal Kota Bandar Lampung bernama Warini melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di rumah majikan.

Tribun Lampung/Muhammad Joviter
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mengakui perbuatannya. 

"Saya ngambil uang dan barang elektronik. Lalu saya jual ke pasar, uang nya saya beliin pakaian celana dan baju," kata Warini.

Janda dua anak ini mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Bonceng Istri yang Hamil 8 Bulan, Pria Ini Nekat Curi Alat Pemeras Tebu, Begini Kronologinya

Menurutnya, ia sudah pisah dengan suaminya sehingga terpaksa menjadi tulang punggung untuk menghidupi dua orang anaknya.

"Saya nyuri barang yang ada di luar bukan di kamar (majikan). Setelah diambil besoknya baru saya jual," kata Warini, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Terancam penjara 5 tahun

Kini akibat perbuatannya, Warini harus siap mendekam di penjara.

Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana.

Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Pencuri Bermodus Pendataan Penerima Bansos Beraksi di Kebumen, Gasak Uang Warga Rp 1,5 Juta

Adapun, barang bukti tersebut berupa satu potong kaos dan satu potong celana jeans

Barang bukti ini merupakan barang yang dibeli dari hasil menjual barang curian.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)

Berita lainnya seputar kasus pencurian.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved