Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun
Dari balik layar monitor Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan vonid 12 tahun penjara pada keduanya.
Editor:
Hendra Gunawan
Tribun Bali
Genji dan Jon saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Keduanya divonis 12 tahun penjara karena melakukan perampokan disertai kekerasan hingga korbannya meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya dan melihat korbannya bersimbah darah dan tak bergerak, kedua terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju kos yang beralamat di Jalan Raya Sempidi, Badung.
Dari aksinya itu kedua terdakwa berhasil mencuri 2 buah ponsel, dan rencana akan mereka pakai sendiri. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Rampok dan Lakukan Kekerasan hingga Korban Meninggal, Genji dan Jon Terima Divonis 12 Tahun Penjara