Buruh Bangunan Tewas Ditikam Temannya, Berawal dari Cekcok, Keduanya Kerap Bertengkar dan Berkelahi
Seorang pria berinisial MU (28) nekat membunuh temannya sendiri bernama Rudi (25).
Saat itu, korban masih bernapas dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Namum, saat tiba di rumah sakit, nyawa korban sudah tak tertolong.
"Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Juper.
Kejadian itu lalau dilaporkan sang mandor bangunan ke Mapolresta Pekanbaru.
Baca juga: Aksi Brutal Maling Sawit Membunuh Ketua MUI Labura, Tersinggung karena Teguran Korban
Pelaku ditangkap
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
Pelaku diamankan di Kabupaten Kuantang Singingi (Kuansing) pada Selasa sekira pukul 20.00 WIB.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri.
Akhirnya polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kata Juper, MU telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)