Sabtu, 4 Oktober 2025

Buruh Bangunan Tewas Ditikam Temannya, Berawal dari Cekcok, Keduanya Kerap Bertengkar dan Berkelahi

Seorang pria berinisial MU (28) nekat membunuh temannya sendiri bernama Rudi (25).

Editor: Miftah
kantipurnetwork.com
Seorang pria berinisial MU (28) nekat membunuh temannya sendiri bernama Rudi (25). Pembunuhan itu berawal saat keduanya terlibat cekcok mulut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MU (28) nekat membunuh temannya sendiri bernama Rudi (25).

Diketahui, Rudi dan MP sama-sama bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Pekanbaru, Riau.

Pembunuhan itu berawal saat keduanya terlibat cekcok mulut.

Peristiwa terjadi di Jalan Assofa, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (27/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Diberitakan TribunPekanbaru.com, Rudi dan MP memang kerap terlibat saling ejek dan cekcok.

Cekcok di antara keduanya juga kerap kali berujung perkelahian.

"Mereka ini sebelum kejadian sudah sering bertengkar dan berkelahi, sering ejek-ejekan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Rabu (28/7/2021).

Sampai akhirnya kemarahan MP memuncak pada Selasa dini hari.

Pelaku semakin naik pitam setelah mendengar ucapan korban.

Baca juga: Pamit ke Rumah Teman, Bocah 13 Tahun Tewas setelah Motornya Menabrak Pot Bunga di Tepi Jalan

Baca juga: Petani Di Pandeglang Banten Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Gubuk Sawah, Diduga Dibunuh Tetangga

"Ada omongan dari korban, kalau kau berani bunuh aku, bunuhlah aku," kata Juper menirukan ucapan tersangka.

Mendengar ucapan itu, tersangka langsung mengambil pisau yang ia simpan.

Tersangka kemudian menikam korban sebanyak dua kali.

"Korban ditusuk dengan badik sebanyak dua kali di bagian dada," kata Juper, dilansir Kompas.com.

Setelah menikam korban, tersangka langsung melarikan diri.

Sementara, mandor bangunan yang mengetahui kejadian itu langsung menolong korban.

Saat itu, korban masih bernapas dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Namum, saat tiba di rumah sakit, nyawa korban sudah tak tertolong.

"Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Juper.

Kejadian itu lalau dilaporkan sang mandor bangunan ke Mapolresta Pekanbaru.

Baca juga: Aksi Brutal Maling Sawit Membunuh Ketua MUI Labura, Tersinggung karena Teguran Korban

Pelaku ditangkap

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.

Pelaku diamankan di Kabupaten Kuantang Singingi (Kuansing) pada Selasa sekira pukul 20.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri.

Akhirnya polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, kata Juper, MU telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved