Sabtu, 4 Oktober 2025

Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa

Seorang anak gadis berinisial PDD (17) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Miftah
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PERDAGANGAN ORANG: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPO dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021). 

Di mana tanggal lahir korban diubah dari semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998.

"Alamat korban diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur," jelas Hari.

Setelah dokumen kependudukan rampung, korban bersama enam calon PMI lainnya diberangkatkan ke Kabupaten Sumbawa Besar menggunakan mobil untuk membuat paspor.

"Setelah pembuatan paspor, ketujuh korban ini termasuk PPD pulang ke Lombok," katanya.

Keenam perempuan langsung pulang ke rumah masing-masing, kecuali PPD.

Korban disekap dan dirudapaksa

PPD tidak langsung pulang karena rumahnya jauh di Lombok, ia kemudian ditampung sementara di rumah LS.

Pelaku diduga menyekap korban selama enam hari. LS juga merudapaksa korban di rumahnya.

"Korban ini statusnya masih hamil, yang diduga dilecehkan oleh tersangka LS," ungkap Hari dilansir TribunLombok.com.

Kasus ini juga didalami secara terpisah, di luar kasus TPPO yang dilakukan tersangka LS.

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000

Baca juga: Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu

Baca juga: Sopir Travel Cabuli Penumpang yang Masih Bawah Umur di Tegal

 

"Ini juga nanti ada pasal tersendiri, apabila nanti melahirkan DNA-nya juga akan kita cek kembali anak tersebut," ujar Hari.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengungkapkan hal yang sama.

Menurutnya, LS diduga merudapaksa korban dalam proses pembuatan dokumen keberangkatan.

Di saat PMI lain pulang, korban justru diinapkan di rumah pelaku lalu dirudapaksa.

Namun, semua sangkaan tersebut dibantah tersangka LS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved