Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

Video Viral Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa saat PPKM Darurat, Polisi Turun Tangan

Video yang memperlihatkan acara hajatan digelar di kantor desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, viral

Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar kanal YouTube Kompas.com
Tangkap layar video viral kades di Banyuwangi gelar hajatan di kantor desa saat PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan acara hajatan digelar di sebuah kantor desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, viral sejak Sabtu (10/7/2021).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut tersebar luas di sejumlah akun Instagram, seperti @lambe_turah.

Terlihat dari video yang dibagikan, tampak suasa di sebuah kantor desa.

Belakangan diketahui kantor itu terletak di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Rekaman menunjukkan aktivitas di sisi kantor desa.

Baca juga: Viral Pekerja Bangunan Diusir, Didik Subi Siap Tampung Pria Itu Bekerja di Perusahaannya

Baca juga: Viral Video Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Layani Secara Online, Ternyata Videonya Dipotong

Tampak ada tenda pernikahan dilengkapi pernak-pernik lainnya.

Hingga Senin (12/7/2021), video sudah ditonton lebih dari 2 juta kali dan menuai ribuan komentar dari warganet.

Kata Satgas Covid-19 Banyuwangi

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, mengaku sudah mendapatkan informasi terkait video viral tersebut.

Dilaporkan pihak yang menggelar hajatan adalah seorang Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial AS.

"Kita sudah terima informasi tersebut," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin.

Yuli menegaskan, menggelar acara pernikahan saat PPKM Darurat adalah suatu pelanggaran.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Baca juga: Viral Video Petugas Puskesmas Karaoke saat Pasien Covid-19 Butuh Bantuan, Janji Tak akan Mengulangi

Baca juga: VIRAL Sosok Amos, Kubur Mimpi jadi Bupati Demi Layani Anak Pecandu Lem di Papua, Sempat Disebut Gila

"Inmendagri terbaru seluruh hajatan apapun itu dilarang," kata dia.

Satgas Covid-19 Banyuwangi, kata Yuli, saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved