Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 20 Juli 2020.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ruas jalan menuju pusat kota ditutup sementara di perempatan Jalan Moch Toha - Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Guna menekan mobilitas warga yang masih tinggi di Kota Bandung saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penutupan ruas jalan di 41 titik menuju pusat kota. Penutupan dilakukan dalam tiga waktu, yakni dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00, 14.00 - 16.00, dan 18.00 - 05.00 Wib. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id, sebuah salon kecantikan di Bunderan Suci, Kabupaten Garut juga harus membayar denda karena melanggar PPKM Darurat.

Salon kecantikan tersebut ketahuan beroperasi saat PPKM Darurat yang mengharuskan usahanya berhenti sementara.

Pemilik salon berinisial W (45) langsung diminta mengikuti sidang ditempat dalam perkara tindak pidana ringan dengan menghadirkan hakim Pengadilan Negeri Garut.

"Salon klinik kecantikan itu melanggar jam buka pada area penyekatan, dendanya Rp 3 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, Selasa.

Sugeng menjelaskan, klinik kecantikan tersebut mengelabui Satgas Covid-19 dengan menutup gerbang tempat usaha tetapi masih melayani konsumen.

"Dia masih buka dan melayani walaupun di depannya sudah tutup, kita dikelabui dengan cara close," ujarnya.

Dari persidangan tersebut, kata Sugeng, terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan dan lebih memilih membayar denda ketimbang hukuman kurungan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Kompas.com/Irwan Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved