Virus Corona
Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta
Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 20 Juli 2020.
Dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id, sebuah salon kecantikan di Bunderan Suci, Kabupaten Garut juga harus membayar denda karena melanggar PPKM Darurat.
Salon kecantikan tersebut ketahuan beroperasi saat PPKM Darurat yang mengharuskan usahanya berhenti sementara.
Pemilik salon berinisial W (45) langsung diminta mengikuti sidang ditempat dalam perkara tindak pidana ringan dengan menghadirkan hakim Pengadilan Negeri Garut.
"Salon klinik kecantikan itu melanggar jam buka pada area penyekatan, dendanya Rp 3 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, Selasa.
Sugeng menjelaskan, klinik kecantikan tersebut mengelabui Satgas Covid-19 dengan menutup gerbang tempat usaha tetapi masih melayani konsumen.
"Dia masih buka dan melayani walaupun di depannya sudah tutup, kita dikelabui dengan cara close," ujarnya.
Dari persidangan tersebut, kata Sugeng, terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan dan lebih memilih membayar denda ketimbang hukuman kurungan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Kompas.com/Irwan Nugraha)