Virus Corona
Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta
Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 20 Juli 2020.
Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Sesuai aturan PPKM Darurat, Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
"Saya mengakui. karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."
"Tapi saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta, tapi saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," terang Endang.

2. Tukang cukur didenda Rp 400 ribu
Cerita lain datang dari seorang tukang cukur di Kabupaten Garut bernama Amey Gancel.
Ia harus membayar denda Rp 400 ribu karena terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tetap beroperasi saat PPKM Darurat.
Persidangan dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).
Dalam persidangan itu, Amey mengatakan, dirinya tetap membuka usahanya karena mempertahankan hak hidup seperti yang sudah diatur dalam undang-undang.
Ia juga mengatakan, dirinya tak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.
"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," kata Amey saat persidangan, dilansir TribunJabar.id.
Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.
Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 34 Ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Hakim tunggal yang menangani tindak pidana ringan ini kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp 400 ribu kepada Amey.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Terpaksa Tunda Pernikahan karena PPKM Darurat, Hanya Bisa Pasrah dan Ikhlas
3. Salon kecantikan didenda Rp 3 juta