Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 20 Juli 2020.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ruas jalan menuju pusat kota ditutup sementara di perempatan Jalan Moch Toha - Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Guna menekan mobilitas warga yang masih tinggi di Kota Bandung saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penutupan ruas jalan di 41 titik menuju pusat kota. Penutupan dilakukan dalam tiga waktu, yakni dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00, 14.00 - 16.00, dan 18.00 - 05.00 Wib. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Sesuai aturan PPKM Darurat, Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

"Saya mengakui. karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."

"Tapi saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta, tapi saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," terang Endang.

Sidang Pelanggaran PPKM Darurat
Sidang Pelanggaran PPKM Darurat (Muhammad Nandri Prilatama/Tribun Jabar)

2. Tukang cukur didenda Rp 400 ribu

Cerita lain datang dari seorang tukang cukur di Kabupaten Garut bernama Amey Gancel.

Ia harus membayar denda Rp 400 ribu karena terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tetap beroperasi saat PPKM Darurat.

Persidangan dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).

Dalam persidangan itu, Amey mengatakan, dirinya tetap membuka usahanya karena mempertahankan hak hidup seperti yang sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga mengatakan, dirinya tak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.

"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," kata Amey saat persidangan, dilansir TribunJabar.id.

Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 34 Ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hakim tunggal yang menangani tindak pidana ringan ini kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp 400 ribu kepada Amey.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Terpaksa Tunda Pernikahan karena PPKM Darurat, Hanya Bisa Pasrah dan Ikhlas

3. Salon kecantikan didenda Rp 3 juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved