Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 20 Juli 2020.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ruas jalan menuju pusat kota ditutup sementara di perempatan Jalan Moch Toha - Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Guna menekan mobilitas warga yang masih tinggi di Kota Bandung saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penutupan ruas jalan di 41 titik menuju pusat kota. Penutupan dilakukan dalam tiga waktu, yakni dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00, 14.00 - 16.00, dan 18.00 - 05.00 Wib. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2020.

Penerapan PPKM dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari terus meningkat.

Di beberapa daerah, penerapan PPKM dilakukan dengan ketat, seperti menerapkan sanksi denda bagi yang melanggar.

Seperti yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Berikut sejumlah cerita pelanggar PPKM di Jawa Barat yang harus menbayar denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah:

1. Tukang bubur didenda Rp 5 juta

Dikutip dari Kompas.com, seorang tukang bubur bernama Endang (40) terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada pengunjung yang ngeyel makan di tempat.

Endang bercerita, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Ia kena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.

Endang menuturkan, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Padahal, menurut pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang pemberlakuan PPKM darurat.

Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi: Mereka Mengakui Kesalahan

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di temap sedang ada PPKM."

"Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.

Setelah itu, kata Endang, dirinya diwajibkan mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Endang bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Sesuai aturan PPKM Darurat, Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

"Saya mengakui. karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."

"Tapi saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta, tapi saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," terang Endang.

Sidang Pelanggaran PPKM Darurat
Sidang Pelanggaran PPKM Darurat (Muhammad Nandri Prilatama/Tribun Jabar)

2. Tukang cukur didenda Rp 400 ribu

Cerita lain datang dari seorang tukang cukur di Kabupaten Garut bernama Amey Gancel.

Ia harus membayar denda Rp 400 ribu karena terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tetap beroperasi saat PPKM Darurat.

Persidangan dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).

Dalam persidangan itu, Amey mengatakan, dirinya tetap membuka usahanya karena mempertahankan hak hidup seperti yang sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga mengatakan, dirinya tak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.

"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," kata Amey saat persidangan, dilansir TribunJabar.id.

Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 34 Ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hakim tunggal yang menangani tindak pidana ringan ini kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp 400 ribu kepada Amey.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Terpaksa Tunda Pernikahan karena PPKM Darurat, Hanya Bisa Pasrah dan Ikhlas

3. Salon kecantikan didenda Rp 3 juta

Dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id, sebuah salon kecantikan di Bunderan Suci, Kabupaten Garut juga harus membayar denda karena melanggar PPKM Darurat.

Salon kecantikan tersebut ketahuan beroperasi saat PPKM Darurat yang mengharuskan usahanya berhenti sementara.

Pemilik salon berinisial W (45) langsung diminta mengikuti sidang ditempat dalam perkara tindak pidana ringan dengan menghadirkan hakim Pengadilan Negeri Garut.

"Salon klinik kecantikan itu melanggar jam buka pada area penyekatan, dendanya Rp 3 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, Selasa.

Sugeng menjelaskan, klinik kecantikan tersebut mengelabui Satgas Covid-19 dengan menutup gerbang tempat usaha tetapi masih melayani konsumen.

"Dia masih buka dan melayani walaupun di depannya sudah tutup, kita dikelabui dengan cara close," ujarnya.

Dari persidangan tersebut, kata Sugeng, terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan dan lebih memilih membayar denda ketimbang hukuman kurungan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Kompas.com/Irwan Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved