Tenteng Celurit, Pria Ini Ancam Pria yang Dituduh Selingkuh dengan Istrinya, Begini Kronologinya
Seorang pria berinisial SNS (37) alias Pur mengancam tetangganya, WYN (42) menggunakan sebilah celurit.
Polisi lalu menindaklanjuti laporan WYN dan melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan Pur beserta celurit yang dipakainya mengintimidasi WYN.
Penyidik menahannya di ruang tahanan Polsek Sendang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pur dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 406 KUHPidana tentang perusakan.
Jika terbukti bersalah Pur terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Tulungagung Ini Bawa Celurit dan Ancam Tetangga yang Dituduh Selingkuhi Istrinya